Jika Anda tertarik dengan perumahan ini tolong hubungi saya yang telah memberikan informasi ini
terimakasih atas kunjungannya. Have a good life.



Minggu, 12 September 2010

Berita BTN

Subsidi KPR Berlaku 1 Oktober 2010

Sumber: Seputar Indonesia Pagi, 08 September 2010

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa memastikan skema pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan subsidi fasilitas likuiditas bisa dijalankan mulai 1 Oktober 2010.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa memastikan skema pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan subsidi fasilitas likuiditas bisa dijalankan mulai 1 Oktober 2010.

Dia mengatakan,pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 2,683 triliun untuk menjalankan program subsidi tersebut selama tahun anggaran 2010. ”Konsumen sudah mulai bisa menikmati fasilitas ini pada 1 Oktober 2010 melalui BTN (Bank Tabungan Negara),” kata Suharso seusai menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama operasional (PKO) bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan di Jakarta kemarin. Menpera berharap dana sebesar Rp. 2,683 triliun yang dialokasikan tersebut bisa terserap seluruhnya pada tahun ini sehingga dana tersebut bisa berputar (revolving).” Jadi lebih banyak lagi masyarakat yang bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah,”ujar Suharso.

Saat ini, dia mengatakan, pemberian subsidi baru akan disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).Namun,dia berharap, dalam waktu dekat ada bank lain yang bisa bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) guna menyalurkan fasilitas tersebut.”Kerja sama dengan BTN ini,akan berjalan hingga 31 Desember 2014,”kata dia. Suharso menambahkan, dana fasilitas likuiditas pada 2011 akan meningkat menjadi Rp. 3,5 triliun. Dia mengungkapkan, untuk jangka waktu hingga empat tahun ke depan itu, pemerintah akan mengalokasikan dana sekitar Rp. 21 triliun. Dana itu diharapkan akan bertambah hingga Rp. 30 triliun dengan adanya perguliran dana melalui pengajuan kredit kepemilikan rumah sejahtera.

Selain itu,dia juga mengharapkan agar Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS),Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), dan Jamsostek ikut bergabung menyalurkan dana perumahan bagi PNS,TNI dan Polri, serta pegawai swasta ke dalam fasilitas ini. Dengan begitu, nantinya akan tersedia satu sumber dana yang besar untuk jangka waktu yang panjang untuk mendukung penerapan subsidi fasilitas likuiditas. ”Ketiga lembaga tersebut punya dana sendiri untuk tabungan perumahan sehingga jika dimuarakan sedemikian rupa dengan fasilitas likuiditas dan bank akan terbentuk satu sumber dana yang besar dalam jangka waktu panjang.

Suku bunga untuk kredit ini pun dapatsemakinditekan,”tandasnya. Saat ini, suku bunga yang dijanjikan pemerintah melalui subsidi fasilitas likuiditas berkisar antara 8–9%.Suku bunga tersebut, menurut Suharso, akan disesuaikan dengan harga rumah yang kreditnya diajukan masyarakat.Pembelian rumah pun nantinya akan disesuaikan dengan daya beli dan penghasilan setiap pengaju kredit. ”Komposisi akan dilihat secara teknis.Ada batas maksimum pemberian suku bunga.Tapi,yang jelas semakin tinggi harga rumah, yang berarti semakin tinggi daya beli seseorang, persentase bunganya pun akan naik. Ini sesuai dengan asas keadilan.Semakin tinggi daya beli, semakin rendah fasilitas pemerintah,” ujar Suharso.

Direktur Utama BTN Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya juga akan turut menjaga agar tingkat suku bunga kredit tersebut tidak akan melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah. ”Kami akan buka sebesar-besarnya sumber pembiayaan, salah satunya dengan membuka obligasi sebanyak mungkin,” ujar Iqbal saat ditemui di tempat yang sama. Dia melanjutkan, calon penerima subsidi dapat mulai mengajukan KPR melalui subsidi fasilitas likuiditas dengan menunjukkan bukti administratif berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat pemberitahuan (SPT) pajak asli serta surat pernyataan bahwa kedua surat tadi asli.

Selain itu, calon penerima pun harus menyiapkan uang muka sebesar 10% dari total harga rumah. ”Untuk uang muka minimal memang 10% karena itu sesuai dengan aturan perbankan di seluruh dunia. Jika ingin di bawah 10%, skemanya berbeda lagi, di luar subsidi ini,”tandasnya. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Teguh F Satria memastikan, dengan diberlakukannya skema pembiayaan baru ini pihak pengembang tidak akan menaikkan harga rumah bersubsidi.Pasalnya,hal itu nantinya dapat terbentur dengan aturan perpajakan yang ada.

”Saat ini yang diatur harga rumah Rp55 juta dan Rp144 juta dengan PPN dan PPh 10%. Dampaknya nanti akan sangat terasa untuk konsumen. Jadi sebelum aturan tersebut disesuaikan kami tidak akan naikkan harga rumah,” tegasnya. (heru febrianto)
<< Back
Copyright © 2009 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., All Rights Reserved
Menara Bank BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130